Our Office

PT. Roda Vivatex Tbk

Address:


RDTX SQUARE Lt. 32

Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

 

E-mail:
geno@rodavivatex.co.id

 

Telephone:
62-21-25532222

 

Fax:
62-21-25532255

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday232
mod_vvisit_counterAll days677805

We have: 8 guests online
Today: Mar 29, 2024

PANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT RODA VIVATEX Tbk


Dengan ini, PT Roda Vivatex Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 11 Agustus 2020

Waktu : 14.00 WIB - selesai

Tempat : Menara Standard Chartered Lt. 17

Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Jakarta Selatan


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2019.

2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2019.

3. Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun buku 2020.

4. Penetapan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan Lain dari anggota Dewan Komisaris dan Penetapan Gaji, Uang Jasa dan Tunjangan Lainnya anggota Direksi Perseroan.

5. Perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan Mata Acara:

§ Mata Acara 1 sampai dengan 4

Merupakan Agenda Rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (‘UUPT’) dan Peraturan Otoritas Jasa --Keuangan (‘OJK”).

§ Mata Acara 5

Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus ditetapkan oleh RUPS.

§ Mata Acara 6

Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Perubahan Anggaran Perseroan harus ditetapkan oleh RUPS.

Catatan :

1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dan Anggaran Dasar Perseroan.

2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.

3. Panggilan ini dapat dilihat juga di situs web Perseroan www.rodavivatex.co.id situs web Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.

4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juli 2020 pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia.

5. Dengan memperhatikan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (”Covid-19”) yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Perseroan dengan ini memberikan himbauan kepada Pemegang Saham untuk tidak hadir secara fisik namun dengan cara memberikan kuasa kepada Pihak lndependen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Bima Registra), yang akan mewakili Pemberi Kuasa untuk memberikan suara dan meneruskan pertanyaan kepada Rapat.

6. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

I. Hadir sendiri dalam Rapat.

Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta untuk:

a. Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI.

b. Menyerahkan kepada petugas pendaftaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau kuasa Pemegang Saham Badan Hukum menyerahkan: (i) Surat - Kuasa yang telah ditentukan Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir, serta (iii) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).

d. Mengingat kondisi saat ini dan dalam rangka mendukung Pemerintah dalam mengatasi Penyebaran Covid-19, maka bagi peserta Rapat yang akan menghadiri undangan secara fisik, agar mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.

II. Pemberian Kuasa.

a. Pemberian Kuasa secara Elektronik.

Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Bima Registra) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas / AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);

Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik /e-proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa -tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.

Pemberian kuasa secara elektronik /e-proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.

b. Pemberian kuasa secara non Elektronik.

- Selain pemberian kuasa secara elektronik /e-proxy tersebut diatas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.

- Asli Surat Kuasa beserta copy kartu identitas (KTP/Passport) wajib disampaikan secara langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Bima Registra (“BAE”), sebelum dimulainya Rapat..

c. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan formulir pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs Web Perseroan www.rodavivatex.co.id dan mengirimkannya melalui email This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it selambat-lambatnya tanggal 16 Juli 2020.

d. Pemegang saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.

7. Materi/Bahan Rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja sejak tanggal Panggilan Rapat sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat dan sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020, bahan mata acara rapat tersedia dan dapat diakses serta dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.rodavivatex.co.id sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS.

8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir secara langsung dalam Rapat, maka diberlakukan protokol dalam rangka penanganan Covid-19.

9. Dengan telah diumumkannya mengenai Mata Acara, Tata Tertib, Informasi, Pemberitahuan dan Panggilan RUPS didalam situs web Perseroan, maka sesuai dengan kondisi saat ini terkait Covid-19, pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin.

10. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada pemegang saham untuk secara langsung hadir dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya diluar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.

Jakarta, 20 Juli 2020

PT RODA VIVATEX TBK

 

 

PT. RODA VIVATEX Tbk

Copyright © 2013. All Rights Reserved.