TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN 2020
(“RAPAT”)
PT RODA VIVATEX TBK (“Perseroan”)
JAKARTA, 11 Agustus 2020
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Berdasarkan Pasal [ 13 ayat 1 ] Anggaran Dasar Perseroan, RUPS Tahunan akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
3. Pimpinan Rapat berhak meminta mereka yang hadir untuk membuktikan kewenangannya untuk menghadiri RUPS Tahunan.
4. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
Pemegang Saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juli 2020 pukul 16.00 WIB, atau kuasanya yang sah yang mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam RUPS Tahunan.
5. Ketentuan mengenai Kuorum dan Keputusan
a) Mata Acara ke 1 (satu) sampai ke 5 (lima), berdasarkan Pasal 14 ayat 2 (1) huruf a dan Pasal 14 ayat 2 (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Rapat dapat dilangsungkan dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah saham dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
b) Mata Acara ke 6 (enam), berdasarkan Pasal 14 ayat 2 (2) huruf a dan huruf b Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah saham dan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah saham yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
6. Semua Mata Acara Rapat dibahas dan dibicarakan secara berkesinambungan.
7. Setelah selesai membicarakan setiap Mata Acara Rapat, Ketua Rapat akan memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran mengenai hal yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang dibicarakan, dengan tata cara sebagai berikut:
a) Hanya Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juli 2020 atau Kuasanya yang dapat mengajukan pertanyaan.
b) Pemegang Saham atau Kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan, dipersilahkan mengangkat tangan dan menyerahkan Formulir Pertanyaan yang telah diisi kepada Petugas Perseroan.
c) Setelah seorang penanya mengajukan pertanyaan, Ketua Rapat akan menjawab atau menanggapinya.
d) Pertanyaan yang akan dijawab adalah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan Mata Acara Rapat.
8. Pengambilan Keputusan akan dilaksanakan setelah seluruh Mata Acara Rapat dibacakan dan sesi tanya jawab selesai.
9. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak setuju dan/atau abstain, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
10. Hak Suara :
a) Hanya Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juli 2020 atau Kuasanya yang berhak untuk mengeluarkan suara.
b) Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
11. Sesuai Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 14 ayat 2 (5) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
12. Pencegahan Penyebaran COVID-19
a) Peserta Rapat yang hadir harus mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang telah disediakan;
b) Peserta Rapat yang hadir harus melalui pemeriksaan suhu tubuh, dan apabila melebihi 37,3°C tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang Rapat;
c) Rapat ini mengimplementasikan social distance radius 1,2 meter per orang;
d) Peserta Rapat yang tidak memenuhi kriteria dalam Surat Pernyataan Kesehatan dan suhu tubuh yang ditentukan di atas, dapat memberikan kuasa kepada PT Bima Registra selaku Biro Adminatrasi Efek Perseroan dan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan untuk setiap Mata Acara Rapat;
e) Mengacu pada Peraturan Gubernur No.33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (”Covid-19”) dan Surat Kepolisian No.S.I/34/V/2020/Res.Jt mengenai pembatasan jumlah maksimal orang, maka Peserta Rapat yang berada di dalam ruangan dibatasi maksimal 30 orang.
f) Selama menjalani Rapat, Peserta Rapat wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan Perseroan seperti menjaga kondisi kesehatannya dengan rajin mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alcohol, menggunakan sarung tangan, menggunakan faceshield serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu, sebagai bagian dari upaya pencegahan COVID-19.
Jakarta, 11 Agustus 2020
DIREKSI