TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (�RAPAT�)
PT RODA VIVATEX Tbk (�Perseroan�)
PT RODA VIVATEX
22 Juli 2021
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 angka 1 Anggaran Dasar Perseroan, RUPS Tahunan akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
3. Pemegang Saham dalam Rapat ini adalah: (1) pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik pada saat Rapat; dan (2) pemegang saham yang hadir melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (�eASY.KSEI�).
4. Berdasarkan pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham, yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah.
5. a. Sewaktu membicarakan agenda Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan sebelum diadakan pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan. Pertanyaan yang dapat diajukan hanyalah pertanyaan yang berhubungan langsung dengan agenda Rapat yang sedang dibicarakan.
b. Yang berhak mengajukan pertanyaan dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Juni 2021.
c. Pemegang Saham yang ingin mengajukan pertanyaan, dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan dengan cara mengangkat tangan dan mengisi formulir yang akan dibagikan atau mengajukan pertanyaan melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi Pemegang Saham yang hadir melalui fasilitas eASY.KSEI).
d. Pemegang saham hanya dapat mengajukan 1 pertanyaan pada setiap mata acara rapat, dan pertanyaan untuk setiap mata acara Rapat hanya 1 penanya dan Pemimpin Rapat akan memberi waktu selama 2 menit bagi Pemegang Saham yang ingin mengajukan pertanyaan.
e. Untuk setiap mata acara Rapat Setelah seorang Pemegang Saham mengajukan pertanyaan, Pemimpin Rapat akan menjawab atau menanggapinya.
f. Pertanyaan yang akan dijawab adalah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan agenda Rapat.
6. a. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
b. Hanya Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Juni 2021 yang berhak untuk mengeluarkan suara.
c. Setiap saham memberikan hak kepada kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
d. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik pada saat Rapat yang tidak setuju atau abstain dipersilahkan untuk mengangkat tangan untuk kemudian dihitung berapa jumlah saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain, bagi mereka yang setuju tidak perlu mengangkat tangan.
e. Pemegang Saham yang hadir melalui fasilitas eASY.KSEI dapat memberikan suaranya melalui fasilitas eASY.KSEI tersebut. Pemimpin Rapat akan memberi waktu selama 1 (satu) menit bagi Pemegang Saham tersebut untuk memberikan suara mereka melalui fasilitas eASY.KSEI.
f. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Rapat ini dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah jika disetujui oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
g. Berdasarkan Pasal 14 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dalam Rapat ini dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
7. Pencegahan Penyebaran COVID-19 :
a. Peserta Rapat memiliki Surat Keterangan Uji Rapid Antigen (non-reaktif) atau Tes Swab PCR (negatif) Covid-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat;
b. Peserta Rapat yang hadir harus melalui pemeriksaan suhu tubuh, dan apabila melebihi 37,5�C tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang rapat;
c. Peserta Rapat tidak diizinkan masuk ke dalam ruang Rapat apabila peserta Rapat memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam 14 (empat belas) hari terakhir;
d. Peserta Rapat wajib menggunakan masker;
e. Peserta Rapat dengan gangguan kesehatan flu/batuk/pilek/demam/nyeri tenggorokan/sesak napas wajib melaporkan kepada petugas medis sebelum memasuki ruang Rapat;
f. Rapat ini mengimplementasikan social distance radius 1,2 meter per orang;
g. Peserta Rapat yang memenuhi ketentuan huruf b dan c di atas, dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek dan mengisi formulir pertanyaan yang telah disediakan untuk setiap mata acara Rapat;
h. Mengacu pada Peraturan Gubernur No.3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan corona virus disease 2019 dan Surat Kepolisian No.S.I/34/V/2020/Res.Jt mengenai pembatasan jumlah maksimal orang, maka Peserta Rapat yang berada di dalam ruangan dibatasi maksimal 15 orang, yakni terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris berjumlah 2 orang, Pemegang Saham 3 orang, Corporate Secretary 1 orang, Teknisi 1 orang, MC 1 orang, PIC Kartu Suara 1 orang, Dokumentasi 1 orang, PT.BIMA REGISTRA 2 orang, dan Notaris 3 orang.
i. Selama menjalani Rapat, Peserta Rapat harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti menjaga kondisi kesehatannya dengan rajin mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu, mengkonsumsi vitamin atau penambah daya imun tubuh, sebagai bagian dari upaya pencegahan COVID-19.
8. setiap peserta Rapat harus tunduk pada protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Perseroan, pimpinan Rapat berhak untuk meminta peserta Rapat untuk meninggalkan ruangan apabila tidak mematuhi protokol Kesehatan.