�
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (�Rapat�)
PT RODA VIVATEX Tbk (�Perseroan�)
20 Juni 2023
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 angka 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
3. Pemegang Saham yang hadir dalam dalam Rapat ini adalah: (1) pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik pada saat Rapat; dan (2) pemegang saham yang hadir melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (�eASY.KSEI�).
4. KUORUM RAPAT:
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham, yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah.
5. TANYA JAWAB
a. Sewaktu membicarakan mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan sebelum diadakan pemungutan suara mengenai hal yang bersangkutan. Pertanyaan yang dapat diajukan hanyalah pertanyaan yang berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
b. Yang berhak mengajukan pertanyaan dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Mei 2023.
c. Pemegang Saham yang ingin mengajukan pertanyaan, dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan dengan cara mengangkat tangan dan mengisi formulir yang akan dibagikan atau mengajukan pertanyaan melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI).
6. KEPUTUSAN DAN HAK SUARA :
a. Hanya Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Mei 2023 yang berhak untuk mengeluarkan suara.
b. Setiap saham memberikan hak kepada kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
c. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Rapat ini dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah jika disetujui oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
7. MEKANISME PEMUNGUTAN SUARA
a. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
- Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dilakukan dengan cara mengangkat atau tidak mengangkat tangan melalui tata cara sebagai berikut :
1) Pertama, mereka yang Tidak Setuju akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
2) Kedua, mereka yang memberikan Suara Abstain diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya.
3) Ketiga, mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju.
- Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
2) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI;
3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom �General Meeting Flow Text� akan memperlihatkan status �voting for agenda item no, [ ] has started�;
4) Pemegang saham yang telah memberikan suaranya sebelum Rapat dimulai dan pemegang saham atau kuasanya yang telah melakukan registasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat akan dianggap sah menghadiri Rapat walaupun tidak mengikuti jalannya Rapat sampai akhir karena alasan apapun;
5) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom �General Meeting Flow Text� berubah menjadi �voting for agenda item no [ ] has ended�, maka Pemegang Saham dianggap abstain;
6) Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui eASY.KSEI dialokasikan selama � 2 (dua) menit.
d. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (8) huruf k) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 (POJK Nomor 15), pemegang saham dengan hak suara sah yang hadir namun tidak mengeluarkan suara/abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
e. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek, PT Bima Registra untuk melakukan penghitungan suara dan melakukan validasi, selanjutnya Notaris mengumumkan hasil penghitungan suara.
Jakarta, 20 Juni 2023
PT Roda Vivatex Tbk
Direksi